Tujuan dan
Maksud Pendidikan Kewiraan
Pengertian
Kewiraan
Kewiraan berasal dari kata “wira” yang artinya pahlawan, patriot,
atau ksatria. Setelan mendapat akhiran “an” dapat diartikan sebagai kesadaran,
kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela tanah air Indonesia. Dengan
demikian pendidikan kewiraan berusaha untuk menyiapkkan, serta mendidik peserta
didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban
membela tanah air Indonsia.
Pengertian pendidikan kewiraan berbeda dengan program wajib latih
mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelun tahun 1970 an. Pandidian
walapa menitik beratkan pada pendidikan fisik, sedangkan pendidikan kewiraan
menitik beratkan kepada kemampuan penalaran ilmiah mahasiswa yang sifatnya
kognitif dan efiktif tentang bela negara dalam rangka memelihara ketahanan
nasional.
Banyak istilah yang digunakan untuk
penyebutan pendidikan yang satu ini. Misalnya, di Amerika Serikat disebut Civics/Civic
Education, di Inggris disebut dengan Citizenship Education, di
Australia dikenal dengan Civics Social Studies, di Timur Tengah dikenal
dengan Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia
disebut dengan Obscesvovedinie, sementara di Indonesia disebut dengan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Perkembangan Civic Education
untuk tingkat perguruan tinggi Iandonesia dimulai sejak ada mata kuliah Civic
(1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan Undang-Undang
1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an), Pendidikan
Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan
(2000-sekarang).
Maksud
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir
para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia, sekaligus menjadi pejuang bangsa
dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nsional
untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuamgam nasional dengan tujuan memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif
integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasioanal.
Landasan
pendidikan kewiraan adalah Pancasila dan yang utama ada dua hal yaitu :
1.
Landasan
historis
Landasan historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila, sudah ada sejak bangsa Indonesia ada yaitu berketuanan,
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima hal ini
adalah ciri khas suatu negara yang idak dimiliki negara lain.
2.
Landasan
yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan secara formal atau berdasarkan
hukum, yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional
berdasarkan pancasila.
Tujuan
Pendidikan kewiraan
Tujuan pendidikan kewiaan sangat banyak diantaranya:
1.
Upaya
untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara Psikis nan
nonpsikis.
2.
Sebagai
kesadaran, kecintaan,dan kesetiaan membela bangsa dan tanah air.
3.
Usaha
sadar untuk manyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan
kecintaan, kesetiaan, dan keberanian
membela tanah air.
Dalam
buku Pendidikan Pancasila karangan Noor Ms Bakry menyatakan tujuan Pendidikan
Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap dan bertanggung jawab sesuai
dengan hati nuraninya.
2.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan
serta cara pemecahannya.
3.
Mengantarkan
mahasiswa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
4.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dan
semua itu ditujukan dalam keikutsertaan dalam membela banga dan tanah air
Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancaasila sebagaimana yang dirumuskan Hamdan
Mansoer (dkk) dalam Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, yang diterbitkan oleh
bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2002 sebagai berikut:
1.
Dapat
memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2.
Menguasai
pengetahuan dan pemahaman beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
3.
Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga
mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Iptek dan
pembangunan.
4.
Membantu
mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah, dan
mengambil keputusan dalam menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai
Pancasila.
Menurut
SKep Dirjen dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, bertujuan untuk:
1.
Menguasai:
a)
Kemampua
berfikir
b)
Bersikap
rasional dan dinamis
c)
Berpandangan
luas sebagai manusia intelektual
2.
Mengantarkan mahasiswa selaku warga negara,
memiliki:
a)
Wawasan
kesadaran bernegara, untuk
·
Bela
tanah air
·
Cinta
tanah air
b)
Wawasan
kebangsaan, untuk
·
Kesadaran
bernagara
·
Mempunyai
ketahanan nasional
c)
Pola
fikir, sikap yang komprehensif-integral pada seluruh aspek kehidupan
masional
Menurut
SKep Dirjen No. 38/DIKTI/Kep./2002, memiliki misi:
1.
Mebantu
mahasiswa selaku warga negara, agar mampu:
·
Mewujudkan
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
·
Mewujudkan
kesadaran bernegara dan berbangsa.
·
Menerapkan
ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Ms
Bakry, Noor, 2010 : Pendidikan Pancasila , Pustaka Belajar, Yogyakarta
Darmadi,
Hamid, 2010 : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan , Alfabeta, Bandung
Erwin,Muhammad,
2011: Pendidikan Kewarganegaraan RI , Aditama , Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar